Bir Akan Dijual Bebas Lagi di Jakarta?
By • Monday, 21 September 2015

Peminum bir di Jakarta mungkin akan kembali menikmati pajangan kaleng-kaleng bir di minimarket. Sebab dalam waktu dekat ini, Kementrian Perdagangan akan meninjau kembali Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 yang mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata. Dengan ditinjau kembalinya aturan tersebut maka nantinya pemerintah daerah akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya. Hmm, padahal belum sampai satu tahun ya Permendag No. 6/2015 ini dikeluarkan. Yay or Nay?

Selaku Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, ikut angkat bicara mengenai rencana tersebut. Jika peraturan ini benar direlaksasi, maka Ahok akan menerapkan kembali aturan yang ada di Jakarta. Kami pun mengutip komentar Bapak Gubernur dari CNN Indonesia.

“Kami tunggu saja. Gampang, tinggal balik ke Perda lama saja. Kami sudah ada Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur minuman beralkohol di bawah 5 persen (boleh dijual) segala macam,” kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (16/9).

Perda yang dimaksud beliau adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang di dalamnya disebutkan minuman alkohol 5 % ke bawah termasuk minuman beralkohol tipe A, yang masih boleh dikonsumsi.

Bapak Gubernur bilang, “Belum pernah ada catatan kriminal orang minum bir, mabuk, terus menyerang. Yang ada oplosan, itu ajah,”

Beliau pun menambahkan soal manfaat bir yang digunakan oleh dunia medis. “Sekarang kamu ke dokter, dokter suruh kamu buang air kecil, kalau kamu susah buang air kecil disuruh minum bir loh”

Meski begitu, Bapak Gubernur juga menegaskan bahwa tetap masih ada syarat-syarat tertentu untuk menjual dan mendapatkan minuman beralkohol di Jakarta. Yang boleh membeli minol dibawah 5% tentu yang berumur 21 tahun keatas. Jadi sebenarnya peredaran minuman alkohol di Jakarta tidak akan dijual secara bebas. Atau mungkin maksudnya bebas tapi bertanggung jawab?

Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri 4/2015 Tentang Juknis Minuman Alkohol Golongan A, bisa dibaca di sini.

MM

Via: CNN

Share this :