Bir di Minimarket: Setuju atau Tidak?
By • Wednesday, 19 July 2017

Polemik mengenai boleh atau tidaknya minuman beralkohol dijual di gerai minimarket seakan menjadi bahan perbincangan yang hingga kini belum menemukan titik temu dan solusi yang menyenangkan berbagai pihak, baik dari pemerintah selaku pemegang regulasi dan para produsen serta pelaku bisnis minuman beralkohol. Sekedar mengingatkan kembali, pelarangan penjualan minuman beralkohol yang dicetuskan oleh pemerintah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Isu ini pun pernah kami angkat di artikel yang pernah tayang di web Beergembira dua tahun silam.

Nah, baru-baru ini, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket. Roy Mandey, selaku ketua dari Aprindo, seperti yang dikutip dari kompas.com, mengatakan bahwa pelarangan penjualan minuman beralkohol ini berdampak pada kelangsungan bisnis minimarket. Ia menjelaskan lebih lanjut lagi bahwa perdagangan yang diharapkan bukanlah melalui sebuah bentuk pelarangan melainkan pengawasan yang lebih diperbaharui dari Permendag no. 6 Tahun 2015 tersebut.

Ada tiga dampak yang akan terjadi jika pemerintah tetap melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket menurut Roy Mandey. Pertama, pelarangan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak mengakomodasi modernisasi global. Kedua, konsumen akan kesulitan untuk mendapatkan produk, dan yang ketiga, terciptanya pasar gelap yang dikhawatirkan justru akan menjadi boomerang tersendiri bagi pemerintah (baca: pajak minuman beralkohol yang seharusnya masuk ke kas negara akan menjadi tidak terkontrol dan tidak jelas rimbanya). Dan mungkin kalau kami boleh menambahkan, pelarangan akan penjualan minuman beralkohol sedikit banyak juga dapat mempengaruhi turunnya daya tarik wisatawan, sektor perekonomian terganggu, serta yang paling fatal adalah bertambahnya jumlah pengguna minuman oplosan yang semakin tidak terbendung dan berakibat kematian.

Permasalahan boleh atau tidaknya minuman beralkohol dijual di minimarket menurut kami harus dicermati melalui berbagai aspek. Minimarket sebagai pintu terakhir dari proses jual-beli produk, dalam konteks ini minuman beralkohol, harus berani dan tegas untuk tidak menjual produk minuman beralkohol kepada mereka yang usianya belum mencapai 21+. Produsen serta pelaku industri minuman beralkohol bersama dengan pemerintah juga wajib untuk terus menerus melakukan edukasi mengenai minuman beralkohol di Indonesia. Jangan apa-apa melakukan pelarangan tapi tidak ada solusi atau pengetahuan yang diberikan kepada masyarakat. Pelarangan tanpa memberikan solusi dan edukasi justru akan membuat sejarah terulang kembali. Pembentukan opini yang sehat mengenai bir dan minuman beralkohol melalui edukasi tentang bir, DO’s and DON’Ts dalam mengkonsumsi minuman beralkohol misalnya, menurut kami merupakan salah satu cara yang cukup elegan yang dapat dilakukan secara bersama-sama untuk mematahkan stigma yang selama ini beredar di masyarakat kalau minuman beralkohol itu akar dari segala kejahatan. Yea, right haha!

Jadi, bagaimana menurut pendapat kalian? Setuju bir dijual kembali di minimarket?

Share this :