“Kampanye 21+” Oleh Carrefour Indonesia
By • Friday, 13 November 2015
Tags : / / /

Negara ini, seperti yang sudah kita ketahui bersama, sangat gemar melakukan pelarangan. Apa lagi terhadap hal-hal yang sifatnya dapat “mengancam moral bangsa”. Bir salah satunya. Di negara tercinta ini, bir dianggap sebagai sumber segala kejahatan moral dan akar dari kriminalitas tanpa adanya riset serta bukti-bukti jelas yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka dari itu, bir harus dilarang! Masih ingat dengan pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A dengan kadar di bawah 5% di seluruh gerai minimart di Indonesia beberapa waktu lalu?

Alih-alih mengatur dan memberikan edukasi mengenai penjualan bir, pemerintah kita lebih senang mengambil jalan pintas dengan cara melakukan pelarangan. Ini jelas akan menimbulkan misinformasi di kalangan masyarakat dan akan mendorong timbulnya praktek-praktek penjualan bir secara ilegal dan mengkonsumsi bir di bawah umur.

Kita sering membaca tulisan “Minuman beralkohol hanya boleh dijual untuk usia 21+” di beberapa minimart atau supermarket yang menjual bir dan minuman beralkohol. Namun tulisan tersebut seperti dianggap angin lalu dan tidak ditanggapi serius oleh konsumen dan terutamanya: Pemilik gerai.

Nah, baru-baru ini PT Trans Retail Indonesia, pemilik dan pengelola jaringan toko Transmart Carrefour dan Carrefour, menerapkan sistem perlindungan generasi muda di bawah usia 21 tahun terhadap konsumsi minuman beralkohol, khususnya bir, dengan cara menerapkan rak dan kasir khusus. Jadi jika kamu, misalnya, ingin membeli bir dan tampilanmu dirasa kurang meyakinkan untuk berumur di atas 21 tahun, maka kasir berhak untuk meminta KTP sebelum transaksi dilakukan.

Untuk menghalau mereka yang berusia di bawah 21 tahun dan tetap nekat membeli bir memang bukan pekerjaan yang mudah. Akan selalu timbul akal-akalan dari mereka yang belum cukup umur dan ingin mengkonsumsi bir. Ini membutuhkan pembekalan tambahan bagi tenaga kasir dan pihak yang berwenang untuk menghadapi ulah para remaja yang nekat tersebut.

Untuk itu, pihak PT Trans Retail Indonesia akan bekerja sama dengan Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI), bersama-sama akan melakukan kampanye 21+. ‎”Kampanye 21+ merupakan sebuah kampanye untuk mengadvokasi dan memberikan pelatihan kepada karyawan ritel tentang penjualan bir yang bertanggung jawab,” ujar Bambang Britono, Komite Eksekutif GIMMI, seperti yang dikutip dari detik.com. Kolaborasi dua instansi ini akan memberikan pelatihan serta edukasi kepada 120 kepala kasir dan customer service Transmart Carrefour mengenai usia legal dalam mengkonsumsi minuman beralkohol, memberikan keterampilan bagaimana melakukan pengecekan identitas, serta menjadi kasir yang bertanggung jawab.

Saat ini, seluruh gerai Transmart Carrefour dan Carrefour telah menerapkan kasir khusus untuk penjualan minuman beralkohol Golongan A. Dan untuk rangkaian Kampanye 21+ berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 17 November 2015 di Institut Carrefour Indonesia.

Memang sudah saatnya pola pikir bangsa ini sedikit lebih ter-upgrade. Tidak ada haram juga untuk mengadopsi pola pikir Barat di mana “mengatur” merupakan opsi yang lebih baik dibandingkan dengan “melarang”.

#PenikmatBirBukanKriminal

 

 

Share this :