Zaman sekarang, iklan bir di Indonesia memang sangat sulit ditemui. Ya, soalnya di Pasal 30 Permendag 20/2014 tertulis bahwa Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB), Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan Pengecer dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam
…