Peminum bir di Jakarta mungkin akan kembali menikmati pajangan kaleng-kaleng bir di minimarket. Sebab dalam waktu dekat ini, Kementrian Perdagangan akan meninjau kembali Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 yang mengatur tentang tata
…