Quo Vadis, Beer? (Part 2)
By • Tuesday, 5 May 2015

Hari ini tepat menandakkan 20 hari Permendag No.6/2015 resmi diberlakukan. Minimart yang tersebar di seluruh Indonesia pun dikabarkan sudah tidak melayani transaksi penjualan minuman beralkohol golongan 5%. Untuk membeli bir di gerai supermarket yang ada di Jakarta saja misalnya, yang notabene memiliki izin resmi untuk menjual bir, masih dirasa agak “kurang ramah” dari segi pelayanan. Seperti ingin membeli barang legal yang kemudian terasa menjadi ilegal. Sementara kami yang berusia 21+ memiliki hak untuk membeli dan menikmati bir.

Larangan penjualan minuman beralkohol golongan A dengan alasan ingin melindungi moral dan budaya Indonesia pun sempat ramai diberitakan oleh situs-situs berita luar negeri, seperti The Financial Times dan Wallstreet Journal. “Bagi penduduk Indonesia yang ingin mencari kesegaran di tengah teriknya udara Jakarta, atau turis yang sedang berjemur di pantai-pantai di Bali, kini harus bersiap untuk kesulitan mendapatkan bir. Negara tersebut sedang melancarkan kampanye moral untuk melindungi generasi mudanya dari bahaya alkohol. Bulan ini, Indonesia akan melarang penjualan bir dan minuman lainnya dengan kadar alkohol kurang dari 5% di lebih dari sepuluh ribu retail kecil dan hanya supermarket saja yang diizinkan untuk menyimpan dan menjual bir. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk ‘melindungi moral dan budaya masyarakat Indonesia’,” demikian isi pembuka yang ditulis oleh The Economist di laman beritanya.

The Economist berpendapat bahwa pemerintahan presiden Joko Widodo mengambil langkah yang berani tanpa melakukan perundingan terlebih dulu dengan para pelaku industri bir dengan pangsa pasar terbesar di Indonesia, termasuk di dalamnya Britain’s Diageo, Carlsberg asal Denmark, dan Heineken dari Belanda. Peraturan baru ini menimbulkan kecemasan di kalangan pelaku industri dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi penjualan dalam jumlah besar yang dampaknya dapat mengganggu rantai distribusi minuman di Indonesia. Sementara di pihak lain berpendapat bahwa langkah ini juga dapat memicu bootlegging yang semakin parah

Kelompok ritel dan pelaku industri bir kini sedang berupaya untuk menekan pemerintah agar mempertimbangkan kembali larangan penjualan bir serta mengusulkan agar pemerintah melakukan dialog dan konsultasi selama periode satu tahun ini.

Walau pun terdengar klise, tapi kami tetap yakin dan percaya bahwa semua akan indah segar pada waktunya. Cheers! 🙂

Share this :