“…dan angka itu bernama 90%”
By • Friday, 18 September 2015

Buat kalian yang gemar mengkonsumi bir-bir import, bersiaplah untuk mempertebal kocekmu. Atau setidaknya mulai lah menimbun bir-bir import kesukaanmu dari sekarang. Kenapa? Pemerintah tidak lama lagi akan menaikkan pajak bea masuk untuk minuman beralkohol fermentasi sebesar 90%. Yang tidak kalah apesnya adalah minuman beralkohol dengan kandungan di bawah 80% yang bea masuknya meroket hingga 150%. Hmmm…150%???! Yes, for real.

Kabar mengenai salah satu produk impor yang bea masuknya dinaikkan adalah minuman beralkohol yang sudah berhembus beberapa waktu lalu. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomer 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Seperti yang dikutip dari Detik.com, Anggota Dewan Direksi International Spirits and Wine Association, Dendy A. Borman, mengatakan bahwa sebelumnya bea masuk untuk minuman spirits sebesar Rp 125.000,- per liter kini bisa dikenakan sebesar 150% dari harga dasar. Sebagai ilustrasi, jika kita biasa membeli Jack Daniel’s single seharga, katakanlah Rp 120.000,- ++ di sebuah bar, ke depannya harga tersebut bisa melonjak drastis seharga kita membeli Single Malt satu shot. Atau misalkan kita hendak bersenang-senang melepas penat dengan sebotol whisky yang harga normalnya Rp 1.000.000,-, dengan aturan bea masuk yang lama harganya menjadi Rp 1.125.000 per botol. Jika mengacu pada perhitungan yang baru, maka harga jualnya ditambah dengan bea masuk sebesar 150% akan menjadi Rp 2.500.000,- per botol.

Supaya lebih jelas, berikut ini adalah rincian kenaikan bea masuk minuman beralkohol berdasarkan kelas-kelasnya:

  1. Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman berakohol lainnya. Dikenakan sebesar 150%.
    Seperti :
    – Brandy
    – Wisky
    – Rum dan alkohol lainnya yang diperoleh dengan penyulingan produk gula tebu yang difermentasi
    – Gin dan Geneva
    – Vodka
    – Sopi Manis dan Cordial
    – Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
    – Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
    – Samsu lainnya dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
    – Samsu lainnya dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
    – Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
    – Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
    – Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol tidak melebihi 57% menurut volume
    – Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol melebihi 57% menurut volume2. Minuman fermentasi dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi yang diperkuat. Dikenakan sebesar 90%
    Minuman fermentasi
    – dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya
    – dengan kadar alkhol melebihi 15% tetapi tidak melebihi 23% menurut volumenya
    – grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol
    – dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya
    – dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya
    – dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya tetapi tidak melebihi 23% volumenya.
    – dengan kadar alkohol melebihi 23% volume3. Minuman fermentasi lainnya misalnya sari buah apel, sari buah pir, larutan madu dalam air, campuran minuman fermentasi dengan minuman yang tidak mengandung alkohol. Dikenakan sebesar 90%
    Seperti:
    – Sake
    – Toddy
    – Shandy
    – Fermentasi larutan madu dalam air
    – Minuman fermentasi beras lainnya

Kembali ke pembahasan soal bir import yang bea masuknya nanti tidak kalah menakutkannya. Minuman impor dengan kadar alkohol di bawah 15%, seperti bir, akan dikenakan bea masuk sebesar 90% dari harga semula yang hanya Rp 14.000,- per liter. Misalkan kamu terbiasa membeli Erdinger seharga Rp 120.000,- ++, silahkan dikalkulasikan sendiri berapa Rupiah yang harus kamu rogoh dari dompet. Aturan baru ini membuat minuman yang tadinya cukup murah menjadi mahal dan yang mahal akan semakin mahal.

Naiknya bea masuk minuman impor ini bukan tidak mungkin akan menimbulkan masalah baru. Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI), Agoes Silaban, mengatakan bahwa dengan naiknya bea masuk sebesar 150% untuk minuman beralkohol dengan kadar di bawah 80% serta 90% untuk minuman yang kadar alkoholnya di bawah 15% dapat menurunkan penjualan yang imbasnya bisa mengganggu kegiatan impor dan berpotensi mengurangi setoran bea masuk ke kas negara. “Kuota impor minuman beralkohol resmi dikurangi, tapi sebenarnya demand-nya tinggi. Ini mengindikasikan penjualan minuman beralkohol semakin susah. Padahal jumlah anak muda kelas menengah semakin banyak dan biasanya mereka merayakan sesuatu dengan minuman beralkohol,” ujar Agoes seperti yang dikutip dari cnnindonesia.com. Agoes berpandangan bahwa naiknya bea masuk minuman beralkohol dapat menjadi celah timbulnya pelaku impor ilegal minuman beralkohol. “Itulah kenapa asosiasi kami selama ini memperjuangkan agar tarif direndahkan supaya tidak ada impor ilegal. Kami tidak mau ditangkap karena melakukan impor ilegal dan kami tidak mau menjadi ATM-nya para preman,” ucapnya lagi. Cukup logis alasannya. Importir gelap, korupsi, pungli, hingga minuman oplosan yang dapat berujung kematian yang dikhawatirkan justru akan semakin tumbuh subur dengan naiknya bea masuk minuman impor ini.

Lantas bagaimana dengan pandangan pengusaha bar dalam menghadapi kenaikan bea impor ini? “Kenaikkan harga pasti membuat pengusaha (bar) harus mengeluarkan modal yang lebih besar untuk membeli stock barang dagangan. Supaya tidak merugi, jalan satu-satunya adalah dengan menaikkan juga harga jual,” kata Abie, pemilik dari Borneo Beer House. “Sekarang yang menjadi masalah, apakah konsumen mau atau mampu membayar dengan adanya kenaikkan tersebut? Untuk bar yang pangsa pasarnya kelas menengah tentu akan menjadi suatu beban tersendiri. Dan ini bisa berimbas pada kunjungan pelanggan yang menjadi sedikit dan penurunan omzet secara keseluruhan,” ungkapnya lagi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share this :