Masih ingat bulan April tahun lalu saat Kementerian Perdagangan akhirnya mengetuk palu dan memberikan vonis melalui Permendag no.6 tahun 2015 kalau bir dan minuman beralkohol di bawah 5% dilarang untuk dijual di mini market di seluruh pelosok Indonesia? Keputusan ini jelas sempat membuat heboh para penikmat bir. Bukan apa-apa, alasan pelarangan yang dicetuskan oleh Menteri Perdagangan saat itu, Rachmat Gobel, terkesan mengada-ada dan terlalu berlebihan. Bir dianggap sebagai akar segala kejahatan dan perlu diberangus agar moral anak bangsa tidak menjadi rusak.
Setahun lebih satu bulan Permendag tersebut berjalan, berhembus kabar yang cukup menyenangkan kalau peraturan tersebut akan direvisi ulang. Hal ini dicetuskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kemarin (23/05). Ahok membenarkan kalau Permendag No. 6 Tahun 2015 akan direvisi dan peraturan yang akan berlaku nantinya mengacu pada Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ini artinya mini market boleh menjual kembali bir dan minuman beralkohol di bawah 5% secara legal.
“Waktu itu Mendag membuat surat bertentangan dengan Perda, lalu Mendag juga merevisi suratnya. Jadi sekarang patokannya kembali ke Perda,” ujar Ahok seperti yang dikutip dari kompas.com. “Kalau menurut Perdanya, sebenarnya boleh (dijual) asal dibatasi umurnya. Perda kita tidak melarang hanya membatasi,” tambahnya lagi.
Ahok juga menegaskan, meskipun bir nantinya bisa didapatkan kembali dengan mudah di mini market, penjualannya tetap harus dikontrol dengan ketat. Hanya boleh dijual untuk mereka yang sudah berumur 21 tahun ke atas.
Cheers for that, Pak Ahok!
Copyright Beergembira.com. All rights reserved. 2024.